Selamat datang di situs PGRI Kab. Bekasi

Rabu, 03 November 2010 , 06:41:00
PGRI Dukung Permendiknas
Berharap Tak Ada Korban Politik LagiJAKARTA -- Ketua umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo mendukung penuh kebijakan Kemendiknas untuk mengeluarkan Permendiknas 28 tahun 2010. Sulistyo berharap, pemda tidak lagi seenaknya memindahkan kepala sekolah tanpa didasari dengan kualifikasi tertentu.
Dia menngungkapkan, PGRI sempat menangani beberapa kasus yang terjadi saat Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) berlangsung. Diantaranya pencopotan status kases tanpa ada alasan tertentu. "Setelah kami turun investigasi, tidak lain pemindahan itu karena ada permainan politik selama Pilkada," ujarnya.
Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu menjelaskan, laporan yang ditangani PGRI diantaranya terjadi karena ketidakpuasan calon kepala daerah terhadap Kasek tersebut. "Ada yang dijanjikan kenaikan pangkat jika memberikan suara pada satu calon tertentu, tapi Kasek menolak. Yang ini malah jadi korban," tuturnya.
Kasus lain, kata Sulistyo, calon pimpinan daerah terpaksa memindahkan kasek lama ke daerah terpencil dan diganti dengan kasek baru dari tim suksesnya selama pilkada. "Kalau sudah begini, kasek tidak punya kekuatan untuk menolak," tandasnya.
Dengan adanya peraturan tersebut, Sulistyo berharap pemda taat merealisasikannya. Aturan itu bukan saja untuk kepentingan daerah, tapi juga untuk mengembangkan ilmu dan keterampilan memimpin dari SDM guru yang disiapkan menjadi Kasek. "Karena sudah jelas harus bersertifikasi dan berkemampuan lebih," lanjutnya.
Anggota DPD asal Jawa Tengah itu mengungkapkan, untuk dapat menjalankan peraturan tersebut dengan maksimal. Sulistyo meminta pemerintah pusat turut melakukan pengawasan hingga ketingkat kecamatan. "Kalau aturan sudah ada, tanpa disertai pengawasan tentu tidak ada evaluasi untuk ke depannya," tuturnya.
Sulistyo mengatakan, hingga kini kasek korban mutasi tidak bisa berbuat apapun. Dan pelaku pemutasian juga tidak dihukum sesuai dengan sanksi yang berlaku. "Kita lihat apakah setelah aturan itu berlaku, sanksi tegas akan diberlakukan juga pada setiap pelanggaran yang ada," tambahnya. (nuq)
Sumber : http://jkt4.www.jpnn.com/
Berita lain